Diduga Bakar Lahan, Polisi Tangkap Dua Petani di Inhil 

Rabu, 16 Oktober 2019 | 20:01:28 WIB

Metroterkini.com - Jajaran Polres Resor Indragiri Hilir Riau menangkap dua orang petani dan ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan yang menimbulkan asap pekat di daerah pesisir Provinsi Riau tersebut.

"Penanganan perkara dilimpahkan ke Polres Inhil. Kedua pelaku sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Siahaan, melalui Kasat Reskrim, AKP Indra Lamhot Sihombing, kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu.

Dua tersangka yang diamankan aparat berinisial AA (24) dan BA (53) dengan lokasi kebakaran lahan yang berbeda. Mereka diduga kuat membuka lahan untuk perkebunan dengan cara tebas dan bakar (slash and burn). Untuk tersangka AA, lokasi kejadian di daerah Sungai Bahagia Kelurahan Seberang Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan, Inhil, pada tanggal 6 Oktober lalu.

Tersangka AA ditangkap oleh petugas Polsek Tembilahan yang mendapat informasi adanya titik api kebakaran lahan gambut di daerah tersebut. Setelah pengecekan di tempat kejadian perkara, keduanya diduga membakar lahan seluas empat hektare untuk membuka kebun.

"Tim langsung melakukan cek ke lokasi dan ditemukan lahan terbakar yang masih menimbulkan api serta asap tebal," ujarnya.

Untuk tersangka BA, ditangkap karena diduga membakar lahan di Parit 13 Desa Kuala Sebatu Kecamatan Batang Tuaka oleh petugas Polsek Batang Tuaka yang sedang melaksanakan patroli kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hasil pengecekan lokasi menunjukan BA diduga membakar lahan sekitar setengah hektare.

"Kedua tersangka mengaku membakar lahan untuk berkebun," katanya.

Ia mengatakan petugas menyita barang barang bukti berupa batang kayu yang terbakar dan parang.

Menurut dia, keduanya dikenakan Pasal 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 188 KUHPidana. [mer]
 

Terkini